Bahan Peledak | Amunisi, Senjata Api (termasuk suku cadangnya) penutup ledakan, Petasan ledak untuk acara Natal, kembang api untuk pesta , kembang api teater, kembang api (petasan terbang, kembang api, petasan), flare, fuses, ignites nitro-glycerin, dan lain lain |
---|---|
Hewan | Hewan hidup atau mati, serangga, reptil jenis apapun, hewan termasuk produk rambut, kulit hewan, daging dan bulu.. |
Obat & Turunannya | Kokain, Ganja, LSD, Narkotika, Morfin, Candu, Psikotropika, dll. |
Pornografi dan Penghinaan | Dilarang mengirimkan pemberitaan, cetakan, foto, buku atau artikel lain yang tidak senonoh, cabul, atau menyinggung, dan paket yang berisi, tanda, atau desain yang sangat menyinggung. Jika ditemukan dalam perjalanan akan dihentikan, dan diserahkan kepada Bea Cukai atau Polisi, yang dapat mengambil tindakan hukum terhadap pengirim dan/atau penerima. |
Terkait Perjudian | Tiket lotere dan Tiket Perangkat Perjudian dan iklan terkait untuk undian illegal |
Bahan Mengandung Magnet | Toner untuk mesin fotokopi, Asbes, Dry Ice (karbon dioksida padat), Bahan magnet, dll |
Kemasan Basah | Paket yang basah, bocor atau mengeluarkan bau apa pun. Ini termasuk bahan yang mengandung minyak, yang berpotensi bocor selama transportasi. |
Barang Yang Dilarang | Pengangkutan, pengeksporan, atau pengimporan yang dilarang oleh hukum dan peraturan apa pun di negara mana pun. |
Sisa sisa Manusia | Sisa-sisa dari manusia dan hewan, termasuk kotoran Gas terkompresi, dicairkan atau dilarutkan di bawah tekanan Semua gas terkompresi yang mudah terbakar dilarang (Lampu tiup, Butana, Pemantik rokok, Etana, Tabung gas (tabung gas berkemah penuh atau kosong), produk Amonia, Hidrogen, Metana, Propana, dll. Semua gas terkompresi beracun dilarang (Klorin, Fluor, dll.) Semua gas terkompresi yang tidak mudah terbakar dilarang (Karbon dioksida, Neon, Helium, Nitrogen, Alat pemadam kebakaran, dll.) |
Barang mudah terbakar | Semua aerosol dilarang (Hair Spray, Deodoran, dll.) Alkohol, Parfum, Aseton, Benzena, Minyak Tanah, Bahan bakar motor, Cairan baterai, Bensin, Pemantik bahan bakar cair yang mudah terbakar, Senyawa pembersih (Pemutih, Disinfektan, Deterjen Binatu, Pembersih Oven, dll.), Pengencer dan penghilang cat, Minyak bumi, produk perekat (Lem, Silikon, dll.), Terpentin, Pelarut, dll. Zat pengoksidasi dan peroksida organik Padatan Pewarna (Rambut, Tekstil, dll.), Bromat, Klorat, Komponen perbaikan fiberglass, Nitrat, Perklorat, Permanganat, Peroksida, Pupuk, Pembasmi gulma, Insektisida, dll. |
Racun dan zat menular | Arsenik, Berilium, Sianida, Fluor, Hidrogen Solenoid, Merkuri, Garam merkuri, Gas mustard, Nitrobenzena, Nitrogen dioksida, Pestisida, Racun, Racun tikus, Ebola, Penyakit mulut dan kuku, Limbah lingkungan, klinis dan medis |
Bahan Radioaktif | Bahan yang dianggap radioaktif dengan potensi kandungan nuklir dan/atau medan magnet yang berpotensi berbahaya untuk ditangani dan berbahaya. |
Korosif | Aluminium klorida, Soda api, Cairan pembersih korosif, Penghilang/pencegah karat korosif, Penghilang cat korosif (cat kuku), Asam (Asam klorida, Asam nitrat, Asam sulfat, dll.) |
Barang Antik | Benda dan barang yang berusia lebih dari 100 tahun yang dianggap langka dan bernilai tinggi |
Karya Seni | Setiap lukisan, patung, atau karya Seni lainnya yang dapat dikoleksi |
Mata Uang yang bisa diperjualbelikan | 1. Prangko dilarang kecuali dicap atau tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan pengiriman surat. 2. Uang – wesel bank, uang kertas, uang kertas atau koin, kartu kredit, kartu debit, wesel pos yang tidak menyebutkan kepada siapa mereka harus dibayar, cek atau pembayaran keuntungan yang tidak jelas pembayarannya kepada pembawa ; surat berharga termasuk pembayaran saham, atau sertifikat langganan, obligasi atau yang ada hubungannya, prangko yang belum ada stempel, kupon, voucher, token, tiket lotre, kartu gesek atau dokumen serupa yang dapat ditukar sendiri dengan dokumen lain apa pun atau uang, barang atau jasa |
Obat-obatan | Obat resep yang dikirim untuk tujuan medis atau ilmiah, tidak boleh memenuhi salah satu kriteria PBB yaitu 9 UN hazard classes ketika diklasifikasikan oleh pengirim. Obat resep dalam jumlah banyak |
Mainan palsu | Senjata mainan, senjata bola cat, senjata BB, senjata antik, pedang, pisau dll. |
Elektronik | Peralatan dan perangkat elektronik/listrik (baterai harus dilepas dan dibungkus terpisah) |
Barang mudah pecah | Produk penanganan barang khusus yang memerlukan penanganan yang hati-hati karena mudah pecah atau hanya dapat diangkut dengan tegak atau bersandar pada sisi tertentu termasuk Keramik atau komposit yang seluruhnya atau sebagian terbuat dari porselen dan/atau porselen yang mudah pecah selama pengangkutan. Barang pecah belah – barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kaca, atau mengandung kaca, (contoh: bingkai foto yang mengandung kaca) Lampu – berisi tabung fluoresen, lampu neon, tabung sinar-x, lampu bohlam dll. Alat musik serta barang-barang Plester – termasuk plester Paris, tanah liat. |
Minerals | Fosil, batu, atau batu periuk, Marmer atau batu turunannya |
Tanaman | Tanaman dan bahan tanaman, termasuk bibit dan bunga potong (bunga potong hanya dapat diterima di tempat tujuan tertentu) |
Alamat Kantor Pos | Pengiriman ke alamat Kantor Pos Angkatan Darat (APO), Kantor Pos Armada (FPO), Kotak Pos (PO Box) |
Negara Asal yang terkena Sanksi | Negara asal barang tidak diperbolehkan untuk diimpor sesuai dengan undang-undang dan peraturan setempat negara tujuan |
Produk Tembakau | Rokok, Cerutu, Rokok Elektronik, Tembakau |
Barang Berharga | 1. Barang berharga – Logam dan batu mulia, perhiasan dan mutiara asli. Barang yang sebagian besar atau seluruhnya terbuat dari emas, perak, atau logam mulia lainnya 2. Barang apa pun yang digolongkan sebagai ‘berisiko tinggi’ menurut syarat dan ketentuan kami (kecuali jika kami secara khusus menyetujui secara tertulis untuk membawa barang-barang ini dan Anda telah memenuhi ketentuan lain apa pun untuk pengangkutan barang-barang ini) |
Lain lain | Setiap bahan, komoditas, atau zat yang menurut hukum diklasifikasikan sebagai barang terlarang atau berbahaya dan dapat berpotensi menyebabkan kerugian atau bahaya selama transit atau terhadap individu di lokasi tujuan. |